Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?
Tata cara mendapatkan data di BPS
|
- Jika ingin membaca dan atau mendapatkan pelayanan lainnya seperti membeli buku terbitan BPS, data mikro maupun konsultasi statistik silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di kantor BPS Kota Subulussalam. Untuk di BPS Kota Subulussalam terletak di Lantai 1 Gedung BPS Kota Subulussalam, atau melalui email ke ipds1175@bps.go.id atau melalui telepon 082210555432;
|
|
Alamat kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Subulussalam Kompleks Perkantoran Walikota Subulussalam, Desa Lae Oram, Kota Subulussalam - Provinsi Aceh
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Perpustakaan dan Ruang Konsultasi Statistik. Ruang perpustakaan, pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library). Pada ruang perpustakaan juga melayani penjualan publikasi BPS, data mikro dan peta digital wilayah. Pelayanan tersebut buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d 13.30 WIB.
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
- Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
|
- Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2019 Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,0 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas. |
- Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
|