Subulussalam - Dalam meningkatkan mutu pelayanan, BPS Kota Subulussalam mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik pada Senin, 15 November 2021. Kegiatan yang bertempat di Ruang Aula BPS Kota Subulussalam tersebut dihadiri oleh Diskominfosantik dan Bappedalitbang Kota Subulussalam; Operator Data dari SKPD Pengguna data BPS; serta masyarakat umum sebagai pengguna layanan BPS.
Pelaksanaan FGD Pembahasan Standar Pelayanan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. BPS sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan. Dalam tahapannya, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait sehingga Standar Pelayanan dapat diketahui dan disepakati bersama dengan pengguna layanan. Harapannya, penyelenggaraan pelayanan di lingkungan BPS Kota Subulussalam akan menjadi lebih baik dan dapat memudahkan pengguna.
Pelayananan publik yang diselenggarakan di lingkungan BPS adalah Pelayanan Statistik Terpadu, dimana Standar Pelayanan Statistik Terpadu Di Lingkungan Badan Pusat Statistik ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPS No 78 Tahun 2020. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik. Saat ini, pelayanan yang dilakukan BPS Kota Subulussalam tersedia dalam bentuk pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online). Pelayanan offline berarti datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dan pelayanan online melalui aplikasi berbasis WhatsApp dan fitur Live Chat pada website resmi BPS Kota Subulussalam.
Dalam pelaksanaan FGD tersebut, BPS Kota Subulussalam bersama dengan instansi undangan membahas Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh BPS berdasarkan Perka BPS No.78 Tahun 2020. Terdapat 8 (delapan) Standar Pelayanan Publik yang dibahas dan didiskusikan bersama. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, diperoleh saran/masukan tentang persyaratan layanan, jangka waktu, dan penanganan pengaduan untuk Standar Pelayanan BPS Kota Subulussalam. Kegiatan diakhiri oleh penandatanganan Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh seluruh undangan dan penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Kepala BPS Kota Subulussalam sesuai PermenPANRB No. 15 Tahun 2014. (Penyusun: Habi; Kamal)